Cor tiang |
No Rek Shodaqoh , waqaf dan Infaq |
Apa Saja Sedekah Jariyah:
- Wakaf Masjid
- Wakaf Sumber Air
- Sedekah untuk Yatim
- Wakaf atau Sedekah untuk Pesantren
- Sedekah untuk Dai
Karena kita semua sudah pasti akan menemui ajal, maka hal terbaik yang harus kita lakukan adalah menyiapkannya. Salah satu cara menyiapkan kepergian kita dari dunia dan agar mendapatkan husnul khotimah adalah dengan melakukan amal jariyah selama masa hidup kita.
Amal jariyah merupakan amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia. Amalan tersebut terus menghasilkan pahala yang mengalir kepadanya. Apa sajakah amalan jariyah tersebut?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631).
Di antara ketiga hal tersebut, sedekah jariyah merupakan amalan termudah untuk mendapatkan aliran pahala yang tak putus-putus. Sedekah jariyah adalah bentuk sedekah yang bisa dirasakan manfaatnya secara kontinu atau untuk tujuan jangka panjang. Sedangkan orang yang mengamalkannya akan mendapat pahala sepanjang sedekahnya masih bermanfaat bagi orang lain.
Dalam hadist lain juga disebutkan tentang amalan jariyah yang pahalanya tak terputus, meski yang melakukannya sudah tiada.
“Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).